BANYUASIN, KRSUMSEL.com – Kehadiran toko atau usaha waralaba Indomaret di Jalan Lintas Timur Sumatera Palembang-Betung, tepatnya di Kelurahan Kayuara Kuning Kacamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, diduga belum mengantongi Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) resmi dari Pemda Banyuasin, namun usaha ini sudah beroprasi sejak tanggal 19 Oktober 2020 lalu hingga saat ini secara terang-terangan.
Diduga kehadiran Indomaret telah melanggar Perbup Banyuasin nomor 84 tahun 2013 pasal 4 yanh mengatur tentang zonasi jarak minimal 1000 meter, faktanya keberadaan Indomaret baru ini hanya berjarak 600 meter dari Indomaret lainnya yang memiliki jaringan luas di sepanjang jalan Nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin Ali Sadikin melalui Kepala Bidang Perizinan Jasa dan Usaha Rohamzi mengatakan, sampai saat ini usaha Indomaret baru yang berlokasi di Kelurahan Kayuara Kuning belum menyampaikan permohonan izinnya.
“Tentunya selaku operator pimpinan akan memberikan izin apabila syarat-syarat yang telah ditentukan terpenuhi di antaranya ada izin tataruang, kemudian terkaid izin lingkungan juga ada rekomendasi dinas perdagangan kalau mereka mampu memenuhi syarat tersebut kita akan terbitkan tapi untuk saat ini belum ada yang mengajukan terkait perizinan,” jelasnya.
Rohamzi juga menegaskan, belum adanya izin tetapi usaha tersebut sudah beroprasi tentunya menyalahi aturan dan ini ada sangsinya, yang memberi sangsi Dinas Pol PP Banyuasin sebagai penegak Perda.
“Sebagai pembelajaran bagi pemilik usaha kalau belum memenuhi syarat sebaiknya tidak usah beroperasi terlebih dahulu, ini menjadi suatu pedoman bagi penegak peraturan, pelaku usaha harus taat pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pol PP Damkar Indra Hadi melalui Kabid Perda, Abdul Aziz mengatakan, usaha Indomaret di Keluarahan Kayura Kuning, sebelumnya sudah ditinjau diberi teguran lisan, dari data yang ada bangunan Indomaret sudah menyalahi aturan Perda.
“Nah kita pertanyakan sudah di urus izin belum, itu yang akan di pertanyakan karena sudah di beri imbauan,” Katanya.
Sangsi menurut Azis bagi Indomaret jelas yang tidak taat aturan akan dilakukan penutupan sementara.
“Sudah kordinasi ke bptsp, Indomaret tersebut tidak ada izin, dan akan kita sidak dalam waktu dekat ini.” Tegasnya.
Kemudian Desi Kepala Toko ketika dikonfirmasikan melalui via WhatsApp mengenai hal tersebut mengaku kurang mengetahuinya, persoalan tersebut dibagian Departemen lain. Namun lanjut Desi menurut Frinces suratnya lengkap pak. Ujar Desi.
Ketika dikatakan bahwa persoalan izin resmi ini sudah dikonfirmasikan ke DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda bahwa Indomart tempat dia bekerja belum memperoleh izin resmi “Iya pak entar Desi konfirmasi juga dengan pihak idm lain,”jawabnya. (Yan)