UMK Pekanbaru 2021 Sama dengan Tahun Sebelumnya

oleh

Pekanbaru, KRsumsel.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan Dewan Pengupahan telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) setempat untuk tahun 2021 sebesar Rp2.997.971,69 atau masih sama dengan penetapan tahun 2020.

“Penetapan UMK 2021 juga sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan di tengah pandemi COVID-19,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, awalnya, UMK 2021 memang diharapkan naik sebab saat rapat bersama Serikat Pekerja yang termasuk di dalam anggota Dewan Pengupahan, ada masukan terkait inflasi di Kota Pekanbaru.

Namun, katanya, dengan berbagai pertimbangan dan ditambah tidak adanya waktu lagi untuk melakukan survei ke lapangan, akhirnya UMK 2021 disepakati sebesar Rp2.997.971,69.

“Tapi UMK Pekanbaru tercatat masih lebih tinggi dibanding UMP (Upah Minimum Provinsi) yang hanya sebesar Rp2.888.563,” katanya.

Dengan telah disepakatinya besaran UMK 2021 tersebut, kata Jamal, pihaknya segera menyampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru dan diteruskan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mendapat persetujuan.

“Setelah itu baru akan dilakukan sosialisasi baik kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh yang di perusahaan,” katanya.

Diharapkan dengan UMK yang tidak mengalami kenaikan tersebut para pekerja bisa memakluminya dan perusahaan bisa melaksanakannya.(Anjas)