Oknum Lurah di Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BLT

oleh
2273490542

Mamuju, KRsumsel.com – Seorang oknum lurah di salah satu kelurahan di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT).

“Kasus dugaan penyalahgunaan BLT yang melibatkan seorang oknum lurah sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Rubertus Roejito di Mamuju, Kamis.Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Simboro itu ditetapkan tersangka, lanjut Roejito, berdasarkan tindak lanjut dari laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju terkait laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pembagian BLT yang dilakukan oknum lurah tersebut di rumah kepala lingkungan.

“Jadi, saat itu ada laporan masyarakat terkait pembagian BLT di rumah kepala lingkungan, yang di tempat tersebut terpasang baliho salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dari laporan itulah kemudian dibahas melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan dan oknum lurah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roejito.

Oknum lurah tersebut, kata Kasat Reskrim, dijerat pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dia menyebutkan ancaman hukuman paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta

“Selama 14 hari adalah waktu penyidikan dan kita sudah layangkan surat panggilan terhadap tersangka, tapi belum menghadiri panggilannya. Rencananya akan kami panggil lagi besok,” tambahnya.(Anjas)