“Jadi, saat itu ada laporan masyarakat terkait pembagian BLT di rumah kepala lingkungan, yang di tempat tersebut terpasang baliho salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dari laporan itulah kemudian dibahas melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan dan oknum lurah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roejito.
Oknum lurah tersebut, kata Kasat Reskrim, dijerat pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dia menyebutkan ancaman hukuman paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta
“Selama 14 hari adalah waktu penyidikan dan kita sudah layangkan surat panggilan terhadap tersangka, tapi belum menghadiri panggilannya. Rencananya akan kami panggil lagi besok,” tambahnya.(Anjas)