Dua Orang DPO Pembobol Ruko H Juanda Dibekuk Polisi di Linggau

oleh
IMG-20201105-WA0004

Muba, KRSumsel.com – Dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembobolan ruko H Juanda milik Reza Pahlevi di wilayah Pasar Babat, Kelurahan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada bulan maret tahun 2020 yang lalu, akhirnya dibekuk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba.

Kedua pelaku ialah Iwan (30) dan Syaiful (35) warga Kota Lubuk Linggau. Para pelaku ini berhasil diringkus pihak kepolisian pada Jumat, (30/10/2020) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin Prees Rilis di Mapolres Muba mengatakan. Dua pelaku ini merupakan DPO kasus pembobol ruko H. Juanda milik Reza Pahlevi di wilayah Babat Toman pada bulan maret yang lalu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Dua orang tersangka Iwan dan Syaiful akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur tepat pada bagian Kaki, ” kata Erlin didampingi Kanit Pidum Ipda Nasirin dan Kasubag Humas Iptu Nazarudin.

Sambung Erlin, saat beraksi. Komplotan yang berjumlah 6 orang ini merusak kunci ruko, lalu mengambil berbagai macam merek rokok dengan total kerugian mencapai Rp 80 juta lebih. Meski sempat diketahui korban saat melancarkan aksi. Pelaku lalu melepaskan tembakan menggunakan senjata api ilegal. Tetapi tidak mengenai sasaran, setelah berhasil mengambil barang curian. Para pelaku pergi menuju ke arah Kabupaten Musi Rawas.

Tegas Erlin, saat ini total sudah ada empat orang tersangka yang berhasil ditangkap. Dua orang tersangka yakni Jojon dan Ismail lebih dahulu tertangkap dan sudah menjalani proses peradilan. Serta ada dua orang DPO lagi yang belum kita tangkap inisial K dan P.

“Kita tidak henti-hentinya melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang selalu mengancam jiwa daripada masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin ini, ” jelas Erlin.

Oleh karena itu, Polri selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam situasi apapun. Apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi covid -19. Petugas dilapangan tetap memburu pelaku-pelaku kejahatan yang selalu mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Saat ini untuk kasus kedua pelaku ini masih kita dalami. Apakah ada kaitan dengan kasus-kasus lainnya, ” terang Erlin.

“Terhadap kedua pelaku akan kita jerat pasal 365 ayat 1 ke 1 ke 2 ke 3 KUHPidana, ” pungkasnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Iwan dirinya hanya di ajak rekannya.

“Aku hanya diajak kawan Pak. Baru satu kali ini aku beraksi di Muba. Pas kejadian itu aku yang pegang senjata api, ” ujar dia.(AS)