Usai Pengumuman CPNS, Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang Meningkat

oleh
WhatsApp Image 2020-11-04 at 13.28.31

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Terjadi peningkatan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang, usai diumumkannya kelulusan bagi yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 30 Oktober 2020  lalu.

“Benar adanya peningkatan pembuatan SKCK setelah diumunkannya kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” ujar Bripka Teguh petugas pengurusan SKCK, Rabu (4/11/2020).

Lanjut Teguh menuturkan, pembuatan SKCK  baru berlangsung selama tiga hari ini.

Ia menjelaskan pemohon SKCK hanya 100 orang perhari, namun selama tiga hari ini peningkatan terjadi hingga 8 kali lipat.

“Peningkatannya baru di mulai Senin kemarin. Pada hari Senin ada sekitar 800 pemohon yang membuat SKCK, kemudian di hari ini terus mengalami peningkatan, tapi jumlahnya belum kami rekap,” bebernya.

Ia menuturkan, dengan adanya peningkatan pemohon SKCK, maka waktu pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sedikit lebih lama.

Diketahui sebelumnya pembuatan SKCK hanya memakan waktu 15-60 menit, kemudian dengan membludaknya pemohon maka pembuatan SKCK memakan waktu hingga satu hari.

“Hari ini di proses dan dibuat, kemungkinan besok baru jadi, dari pada mereka menunggu lama  kasian karena pembuatan SKCK yang meningkat. Jadi baiknya kami bilang besok saja,” ungkapnya.

Walaupun mengalami peningkatan pembuatan SKCK, tidak ada syarat tambahan.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di Polrestabes Palembang antara lain, Foto copy kartu keluarga, foto copy KTP, fotocopy akte kelahiran, foto copy rumus sidik jari, foto 4×6 4 lembar dengan latar merah, kemudian mengisi blanko daftar pertanyaan dan kartu TIK, serta biaya pendaftaran sebesar Rp 30 ribu” tutupnya.

Sementara itu, pemohon SKCK Yeni menuturkan bahwa pembuatan skck tidak ribet.

” Tidak ribet pak walaupun ramai pembuatan skck nya, hanya kami harus mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak kepolisian” ungkap Yeni yang lulus cpns dinas kesehatan ini. (****)