Ogan Ilir, KRsumsel.com -Terkait adanya statement KPUD Ogan Ilir di media yang mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/PAP/2020 yang dikeluarkan putus pada selasa (27/10) lalu dinilai keliru oleh tim advokasi Paslon No 2 Ilyas-Endang, statement tersebut berpotensi melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MA No 11 Tahun 2016, KPUD diminta jangan “Melawan Hukum”.
Tim advokasi paslon Ilyas-Endang melalui Erik Estrada.SH menjelaskan, “berdasarkan Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 pasal 24 Berbunyi : Putusan Mahkamah Agung bersifat Final dan Mengikat dan Tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali, maka dari itu kalau ada yang mengatakan ingin melakukan peninjauan kembali (PK) dengan dasar pasal 67 Undang Undang Mahkamah Agung, itu sudah persoalan Hukum lain bukan ruang lingkup UU Pilkada, karena kalau hanya beralasan bahwa Perma 11 tahun 2016 di bawah undang-undang Mahkamah Agung , itu adalah dalil yang keliru, didalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat 10 juga jelas mengatur bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali”, jelas Erik Estrada.SH rabu (4/11).
Ditambahkan Erik Estrada. SH, yang perlu diingat bahwa ini berkenaan dengan Pilkada, sehingga harus tunduk dan patuh terhadap proses Pilkada, jangan didalilkan secara umum, bahwa memang pasal 67 menyebutkan soal peninjuauan kembali, itu secara umum soal perkara perdata, pidana, tun dan militer, walaupun ada soal tun akan tetapi itu untuk keputusan TUN yang bukan kaitannya dengan Diskualifikasi paslon, sehingga KPUD tidak ada alasan lagi untuk segera menetapkan kembali pasangan calon nomor 2 Ilyas-Endang, karena itu adalah merupakan perintah Mahkamah Agung, KPUD Ogan Ilir jangan “Melawan Hukum” lah, ini ada apa?, tanya Erik.Estrada.SH.
Kami perjelas kembali sambung Erik Estrada.SH didampingi rekan, dalam Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada terakhir dirubah di Pasal 154 ayat 10 berbunyi : Putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Selain UU Pilkada ada juga Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang tata cara Penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 24 yang berbunyi : Putusan sengketa pelanggaran a dministrasi pemilihan, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK), beber Erik Estrada.SH rekan didampingi tim advokasi Andrie SH di Posko Pemenangan Ilaya Hotel.(rul)