Polres Kudus Tangkap Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor

oleh
078041600_1599115120-handcuffs-921290_1920

Kudus, KRsumsel.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor dan telepon genggam milik warga yang berkunjung ke kawasan Balai Jagong Kudus, dengan menyita barang bukti hasil perampasan berupa sepeda motor dan telepon genggam.

“Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus itu, ditangkap di tempat berbeda pada Senin (2/11),” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma diwakili Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David, di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan kedua pelaku tersebut, yakni berinisial KS (41) warga Kecamatan Kalibanteng, Semarang dan SK (33) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Salah satu pelaku berinisial “KS” berhasil ditangkap Tim Unit I Resmob Polres Kudus di Kecamatan Jati, Kudus, kemudian pelaku lainnya “SK” berhasil ditangkap di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Kudus pada 7 Oktober 2020.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Vario milik korban serta sepeda motor Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Adapun kronologis kejadiannya berawal ketika pada Rabu (7/10) malam, ketika korban tengah duduk di atas sepeda motor miliknya yang diparkir di tepi jalan arah masuk kawasan Balai Jagong Kudus.

Kedua pelaku mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR sambil membentak, merampas kunci sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Kemudian pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Anjas)