Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Pati dan Pamen Di Lingkungan Mahkamah Agung

oleh
PHOTO-2020-11-04-14-18-33

(Puspen TNI). KRSUMSEL.comPanglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.,  memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara Virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).

Dalam pengarahannya Panglima TNI menyampaikan bahwa TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, bila prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer. Penegakan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan.

Para Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI,” tegas Panglima TNI.

Panglima TNI mengatakan bahwa Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Menjadi kewajiban Hakim Militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Para Perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” ungkapnya.

Panglima TNI menjelaskan, hukum Disiplin Militer menyebutkan bahwa hukum Disiplin Militer berlaku bagi militer sehingga setiap prajurit TNI dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi hukum Disiplin Militer. Sedangkan bagi Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, maka berlaku aturan yang sangat berat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, seorang Hakim Militer juga harus tetap menjaga nama baik dan marwah TNI.

Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI. Tentu saja dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI.