Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding , Selasa, mengatakan, Rakor secara khusus dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah dan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) berintegritas di Provinsi Sulut.
Terkait agenda pertama, KPK menetapkan lima pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Manado, Bitung, Tomohon, Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara sebagai piloting pemasangan alat rekam pajak online untuk mendorong optimalisasi PAD di Sulut.
“Rakor diselenggarakan pada Rabu, (4/11) bertempat di Kantor Gubernur Sulut,”katanya.
Ia mengatakan, Nawawi mengawali rangkaian kegiatan Rakor dengan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) PT Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo).
KPK mendorong implementasi alat rekam pajak online oleh pemerintah kota/kabupaten pada empat mata pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir.
Sebagai bentuk sinergi, Bank Sulutgo akan menyediakan 305 alat rekam pajak beserta perangkat IT pendukung lainnya untuk dipasang sampai dengan Desember 2020.
Di sisi lain, Pemkot dan Pemkab diharapkan menempatkan rekening kas umum daerahnya (RKUD) pada BPD Sulutgo.
Harapannya, kerja sama antara pemda dan BPD ini dapat mendorong kelancaran pembangunan di daerah dengan program-program yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ia mengatakan agenda kedua, pada Kamis (5/11), bertempat di Kantor Gubernur Sulut, Nawawi akan memberikan pembekalan kepada calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada serentak 2020.Agenda ini merupakan rangkaian pembekalan keempat untuk cakada dan penyelenggara Pilkada di dua wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pembekalan juga akan disiarkan secara langsung melalui telekonferensi untuk para cakada dan penyelenggara Pilkada di wilayah NTB,” katanya.
Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pembekalan yang sama untuk 12 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Selain itu, selama rangkaian kegiatan di Sulut KPK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yaitu Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Provinsi Sulut terkait supervisi perkara korupsi yang sedang ditangani APH, e-SPDP dan sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di Sulut.(Anjas)