KPU Batam Ingatkan Batas Maksimum Dana Kampanye Rp12 Miliar

oleh

Batam, KRsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau mengingatkan dua tim pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) Batam 2020 terkait batas maksimum pengeluaran dana kampanye sebesar Rp12 miliar.

“Dana kampanye maksimum Rp12.014.122.000,” kata anggota KPU Kota Batam, Martius, di Batam, Selasa.

Nilai sebesar itu, kata dia ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama tim dua pasangan calon kepala daerah.

“Ini sudah di-SK-kan, sebelum laporan awal dana kampanye,” kata Martius.

Dana kampanye Rp12.014.122.000 itu di luar dari biaya yang difasilitasi KPU, seperti pengadaan baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Ia menegaskan, apabila biaya yang dikeluarkan tim pasangan calon melebihi yang disepakati, maka bisa didiskualifikasi dari Pilkada.

“Sanksinya apabila dana kampanye di luar itu bisa diskualifikasi. Dan ini sudah disepakati dua pasang calon,” kata Martius.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima KPU Batam, sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has hingga akhir Oktober sebesar Rp750.000.000. Seluruh sumbangan itu berasal dari pribadi calon dan dalam bentuk uang.

Sedangkan pasangan calon kepala daerah nomor urut dua, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad sebesar Rp1.240.000.000, hingga akhir Oktober 2020. Seluruh sumbangan itu juga berasal dari pribadi calon, dan dalam bentuk uang.

Berdasarkan data KPU, tidak ada sumbangan kategori partai politik/ gabungan parpol,perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta yang dilaporkan kedua tim pasangan calon.(Anjas)