“Kehadiran dan kiprah KIP sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu karena penyelenggaraan pesta rakyat itu harus berdasarkan asas bebas, jujur, adil, dan demokratis,” kata Mawardi Ali di Jantho, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela melantik M. Nasir Ali sebagai pengganti antarwaktu anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar periode 2018—2023.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan dan pengangkatan M. Nasir Ali tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 425/SDM.14-Kpt/05/KPU/IX/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh periode 2018—2023.
“Saya minta saudara untuk segera beradaptasi dengan lingkungan tugas yang baru sehingga dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRA, anggota DPRK, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar,” katanya.
Demi tegaknya demokrasi dan keadilan, kata dia, penyelenggara harus mengutamakan kepentingan NKRI ketimbang kepentingan pribadi dan golongan.
“Laksanakan amanah ini secara baik dan sungguh-sungguh,” katanya.
Hadir pada acara tersebut, yakni Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri, Wakil Ketua KIP Aceh Ir. Tharmizi, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan, unsur forkopimda, Plt. Sekdakab Aceh Besar Abdullah, dan pejabat di lingkungan kabupaten setempat.(Anjas)