Bukan saja tidak diperbolehkan mendatangkan massa pendukung, kata lanjut Natsir, tim kampanye yang diundang tidak diizinkan membawa atribut kampanye dan juga meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangan calon yang dapat mengganggu acara.
“Kami akan pastikan agar undangan yang hadir tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan atau tindakan yang mengganggu kegiatan. Tim kampanye juga bertanggung jawab menjaga ketertiban tim masing-masing,” jelasnya.
Debat kandidat ini, bakal dilaksanakan KPU penyelenggara Pilkada pada November dan hanya dilaksanakan satu kali debat di masing-masing daerah yang melaksanakan, karena keterbatasan anggaran selama masa kampanye dan tergantung kemampuan dan kesiapan KPU pelaksana.
“Debat publik atau debat kandidat ini amat penting bagi pemilih agar mereka bisa mendapat informasi secara menyeluruh sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan. Lewat debat, kandidat bisa mengelaborasi profil, visi dan misi serta program kerja mereka untuk daerah. Mereka juga bisa menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat itu,” katanya
Natsir menjelaskan debat Pilkada nantinya akan digelar di studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi atau radio, tim kampanye kandidat yang akan disiarkan secara langsung di televisi atau radio serta dapat disiarkan ulang pada masa kampanye.
“Bila tidak bisa disiarkan langsung karena keadaan tertentu, maka bisa lewat mekanisme siara tunda, sepanjang rekaman debat itu disiarkan di masa kampanye. Siaran ulang itu harus utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Bila KPU penyelenggara, kata Natsir, mengalami keterbatasan untuk melakukan penyebarluasan debat lewat siaran di televisi atau radio, debat dapat disiarkan melalui metode virtual pada media sosial atau media daring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas.
Daerah pertama yang bakal menggelar debat kandidat, yakni Kabupaten Muna pada (5/11), dimana debat akan mempertemukan dua kandidat calon bupati dalam satu panggung.
Berikutnya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan dilaksanakan pada Jumat (13/11), dimana debat memperhadapkan empat pasangan calon. Tiga hari kemudian pada (16/11) debat akan dilaksanakan di Kabupaten Kolaka Timur dengan diikuti dua pasangan calon.
Daerah berikutnya Buton Utara (Butur) yang akan menggelar debat (17/11/2020). Di Butur ada tiga pasangan calon yang bakal beradu gagasan dan visi misi. Selanjutnya, Wakatobi debat dilakukan (22/11/2020) yang diikuti dua pasangan calon.
Sementara dua kabupaten lainnya yang menggelar Pilkada di Sultra, yakni Konawe Selatan dan Konawe Utara belum memastikan jadwal debat karena masih akan melakukan rapat koordinasi terkait penentuan jadwal.(Anjas)