Disdukcapil Pasaman Barat Hingga Awal November Merekam 273.900 KTP

oleh

Simpang Empat,KRsumsel.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat hingga saat ini berhasil melakukan perekaman kartu tanda penduduk secara elektronik sebanyak 273.900 jiwa.

“Hingga awal November 2020 dari 294.117 jiwa wajib KTP, kita telah berhasil merekam 273.900 KTP atau 93,89 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Senin.

Dia mengatakan hingga akhir tahun pihaknya menargetkan menuntaskan perekaman sesuai wajib KTP sebanyak 294.117 jiwa.

Untuk itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman KTP, baik datang ke kantor Disdukcapil maupun menemui petugas yang datang ke masyarakat melakukan perekaman.

“Setiap minggu sesuai jadwal petugas Disdukcapil selalu datang ke masyarakat menjemput bola untuk melakukan perekaman KTP,” katanya.

Petugas yang melakukan perekaman biasanya memberitahukan dahulu ke pemerintah nagari atau desa. Kemudian aparat mengumumkan ke masyarakat.

“Informasinya masyarakat tentu mengetahuinya. Jadi tolong hadiri dan luangkan waktu untuk melakukan perekaman KTP,” ajaknya.

Menurutnya kendala yang dihadapi petugas di lapangan adalah banyaknya masyarakat yang tidak sempat menghadiri perekaman saat petugas datang ke masyarakat.

“Mari luangkan waktu untuk melakukan perekaman KTP. Kesadaran tertib administrasi sangat penting. Selain kita juga mendukung terakomodirnya warga membuat KTP untuk mendukung suksesnya Pemilu 2020, ” sebutnya.

Ia menambahkan untuk mempercepat perekaman KTP selama libur sejak 29 sampai 31 Oktober 2020 pihaknya tetap melakukan pelayanan administrasi kependudukan di empat nagari atau desa yakni di Aur Serumpun Sungai Aur, Nagari Desa Baru, Silaping Nagari Batahan, Nagari Persiapan Barat.

“Selama tiga hari itu kita berhasil merekam 375 KTP, 206 kartu keluarga, 148 akte kelahiran 18 akte kematian dan 1.667 kartu identitas anak (KIA),” jelasnya.

Ia menambahkan untuk KIA pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menerbitkannya khususnya anak usia lima tahun ke bawah.

“Untuk KIA usia 0-18 tahun hingga saat ini sudah selesai 151.990 dari 158.452 wajib KIA,” katanya.(Anjas)