Polisi Banyumas Bekuk Seorang Pencuri Setelah Buron Selama Sebulan

oleh

Purwokerto, KRsumsel.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pencuri berinisial DR (60) setelah menjadi buron selama lebih kurang satu bulan.

“Kami berhasil menangkap DR, warga Ajibarang, Banyumas, pada hari Sabtu (31/10), saat yang bersangkutan berada di rumahnya,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Ia mengatakan aksi pencurian yang dilakukan DR bersama RUS yang saat ini masih buron tersebut dilakukan di sebuah toko besi milik Rhoma Nur Hadiyanto (40), warga Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 29 September 2020.

Dalam hal ini, kata dia, DR bertindak sebagai penentu sasaran, mengantar, dan mengawasi sekitar lokasi selama aksi pencurian tersebut berlangsung, sedangkan RUS bertindak sebagai eksekutor atau masuk toko yang juga rumah korban.

Menurut dia, aksi pencurian tersebut dilakukan RUS dengan cara merusak atap yang terbuat dari asbes dan selanjutnya masuk ke dalam toko yang juga rumah korban guna mengambil uang maupun barang berharga lainnya.

“Pelaku mengambil uang sebesar Rp100 juta yang tersimpan di laci toko, uang Rp20 juta dari dalam tas korban, dan satu buah telepon pintar merek Samsung J2 Prime. Pelaku mengambil uang dan barang tersebut saat malam hari ketika korban sedang tidur,” katanya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan selain menangkap DR, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X yang digunakan sebagai sarana dan satu buah telepon seluler Nokia yang digunakan untuk berkomunikasi dengan RUS.

Menurut dia, DR beserta barang bukti tersebut saat sekarang sudah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, DR diketahui sebagai seorang residivis dan penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya,” katanya.

Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Anjas