Dia mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi seputar tahapan pemilihan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada masa pandemi COVID-19.
“Dengan menyampaikan tata cara pemungutan suara pada waktu pandemi tersebut, warga tidak perlu khawatir datang ke TPS namun tetap waspada terhadap penularan COVID-19,” katanya.
Pilkada 2020 model TPS untuk warga yang datang mencoblos diatur dalam perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di antaranya jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelumnya, dan wajib menggunakan masker.
Saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih termasuk sesama pemilih. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diberi tugas untuk memastikan bahwa pemilih mencoblos tidak boleh menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendampingan pemilih.
“Jadi pemilih akan ditetesi tinta jarinya, tidak mencelupkan jari ke botol tinta,” katanya.
Nantinya alat coblos akan disterilisasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga semuanya diperhatikan benar mengenai protokol kesehatan saat melakukan pencoblosan.(Anjas)