Debat Publik Pilkada Kapuas Hulu Tetap Terbuka Namun Terbatas

oleh

Putussibau, Kapuas Hulu,KRsumsel.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Ahmad Yani mengatakan debat publik pasangan calon Pilkada Serentak di Kapuas Hulu akan di laksanakan pada 20 November 2020 secara terbuka namun peserta akan di batasi sesuai aturan berlaku di masa pandemi COVID-19.

“Debat publik antar pasangan calon akan dilaksanakan secara terbuka, namun peserta tetap akan dibatasi,” kata Ahmad Yani, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.

Disampaikan Yani, rencana pelaksanaan debat publik itu juga sudah di bahas dalam rapat koordinasi dengan pasangan calon atau tim kampanye dan akan diadakan rapar koordinasi kembali pada 3 November mendatang.

Menurut dia, dalam pelaksanaan debat publik itu juga dilakukan pembatasan peserta yaitu pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu kabupaten/kota, empat orang tim kampanye pasangan calon, tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau kabupaten/kota.

“Pembatasan peserta yang hadir dalam debat publik pilkada itu juga dilaksanakan sesuai aturan berlaku dimana setiap tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan, apalagi untuk mengumpulkan banyak orang,” ucap Yani.

Meski pun demikian, Yani menyampaikan bahwa debat publik itu tetap terbuka yang bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Kapuas Hulu melalui siaran langsung di salah satu lembaga penyiaran.

“Jadi yang dibatasi itu hanya jumlah peserta, tetapi pelaksanaannya akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat juga bisa mengikuti jalannya debat publik melalui siaran langsung di salah satu lembaga penyiaran yang nanti kita juga umumkan kepada masyarakat dimana masyarakat bisa menyaksikan pelaksanaan debat publik,” kata Ahmad Yani.(Anjas)