PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Kalidoni pimpinan Ipda Denni, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku yakni, Ferdian (23) dan Yulianto (26), keduanya warga kawasan Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin.
Diketahui Motor tersebut milik Yudi (45) warga Jalan Sapta Marga, RT 10, RW 02, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang yang dicuri oleh pelaku saat terparkir di Indomaret.
” Ya saat itu korban sedang berbelanja di indomaret yang memarkirkan sepeda motor Honda beat warna hitam BG 3715 ACJ , saat korban sedang berbelanja di toko Indomaret pada Kamis (15/10/2020) tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Sapta Marga, Kalidoni, Palembang” ujar Kapolsek Kalidoni AKP Kusyanto yang didampingi Kasubag Humas AKP Irene, Saptu (31/10/2020).
Atas peristiwa tersebut, lanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Kalidoni.
Berdasar laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
” Ya dimana pelaku sudah merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling ke setiap parkiran indomaret dengan modus berpura – pura membeli masker, kemudian ada korban datang dan masuk ke dalam toko, pelaku langsung melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir didepan toko indomaret tersebut menggunakan kunci leter T,” ungkapnya .
Adapun barang bukti yang kita amankan 1 kunci leter T, 2 senjata tajam jenis pisau, dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sepeda motor yang diambil pelaku.
Atas Ulahnya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun” tutupnya.
Sementara pelaku Ferdian mengatakan, bahwa sebelum melakukan aksi pencurian ia bersama Yulianto berpatroli mencari motor yang terpakir di parkiran.
” Ia pak kami mobile, nyari motor yang diparkir di halaman indomaret, pas sepih langsung kami petik motornyo” ucapnya. (****)