“Menghadapi pilkada akhir tahun ini, perlu ditingkatkan patroli siber untuk mencegah kampanye hitam atau menjelek-jelekkan calon tertentu dengan menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Jumat.
Jika tim siber menemukan pengguna media sosial/daring melakukan “kampanye hitam”, pihaknya akan mengamankan pelaku-nya dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku “kampanye hitam” harus diberikan tindakan tegas karena perbuatannya bisa mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi rakyat untuk memilih bupati dan wakil bupati.
Kampanye hitam dengan melakukan penyebaran informasi yang bersifat negatif merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk mengawasi aktivitas masyarakat pengguna media sosial di dunia maya dan media dalam jaringan internet (daring) berpotensi melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE menjelang Pilkada 9 Desember, perlu ditingkatkan kegiatan patroli siber.
“Patroli siber perlu ditingkatkan untuk mencari dan menemukan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan konflik sosial, serta menepis berita negatif yang dapat merugikan peserta Pemilu dan negara secara umum,” ujarnya.
Menurut dia, dalam melakukan patroli siber, diperlukan sinergitas yang baik antara jajaran Polda Sumsel dengan semua pihak dan lapisan masyarakat terutama di tujuh kabupaten dari 17 kabupaten/kota yang menggelar pillkada.
Tujuh kabupaten yang menggelar pilkada yakni Ogan Ilir, Pali, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, dan Musirawas Utara.
Melalui upaya itu diharapkan bisa tercipta persaingan yang sehat antarpeserta pilkada dalam merebut simpati masyarakat untuk mendapatkan suara terbanyak dan memenangkan pesta demokrasi rakyat serentak itu, tutur Kombes Supriadi. (Anjas)