Berbekal informasi itu, polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MR saat sedang bertransaksi narkoba di kawasan Desa Air Paoh.
“Polisi langsung meringkus tersangka, lalu menggeledah kos MR di kawasan Kecamatan Baturaja Timur,” katanya.
Di kontrakan tersebut, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 17 butir pil warna pink dan hijau bentuk segi empat yang diduga narkoba jenis ekstasi.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU,” tegasnya.
Menurut dia, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap bandar pemasok yang memasok narkoba kepada tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan barangan haram tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka MR sendiri mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan menyesali perbuatannya tersebut.
“Iya pak, saya terpaksa jual narkoba untuk kebutuhan hidup keluarga,” ujarnya. (Anjas)