Denda dari pelanggar protokol kesehatan di Sorong capai Rp48,3 juta

oleh

Sorong, KRSUMSEL.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku mengatakan denda yang terhimpun dari para pelanggar protokol kesehatan di daerah itu mencapai Rp48,3 juta

“Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini,” kata Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Rabu.

Dia mengatakan selama pemberlakuan penegakan aturan tersebut, terdapat 2.735 pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.

“Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020,” katanya.

Menurut dia, pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan telah mencapai Rp48,3 juta dan telah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Wali Kota bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona.

Ruddy menjelaskan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Kota Sorong saat ini mencapai 1.847 dan paling banyak di Provinsi Papua Barat. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Sorong umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal.

Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.(anjas)