Putussibau, KRsumsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyatakan telah mendapatkan laporan adanya seorang perangkat desa yang diduga masuk dalam kepengurusan tim sukses dari salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020.
“Kami mendapatkan laporan adanya salah satu kepala dusun di Kecamatan Seberuang masuk dalam tim sukses, sehingga kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kapuas Hulu Haidir, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu sudah jelas tertuang bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Meskipun demikian, Haidir mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap kepala dusun yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.
“Kami akan panggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, jika memang terbukti kepala dusun tersebut dengan kemauan sendiri masuk sebagai tim sukses salah satu pasangan calon maka akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut Haidir, sesuai ketentuan apabila ada perangkat desa yang ikut berpolitik praktis, maka seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Begitu juga dengan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam politik praktis atau masuk dalam kepengurusan partai politik atau menjadi tim sukses.
Haidir mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pilkada, karena tidak menutup kemungkinan ada juga di daerah lain wilayah Kapuas Hulu kejadian serupa dugaan keterlibatan perangkat desa dalam tim sukses.
“Jadi ada dua kemungkinan keterlibatan perangkat desa masuk tim sukses, bisa karena kemauan sendiri dan bisa juga karena namanya dicatut oleh tim atau salah satu paslon. Hal itu yang kami
masih tindaklanjuti dan pengawasan terus kami perketat hingga tingkat desa dan dusun,” katanya. (Anjas)