BANYUASIN, KRSUMSEL.com – Jalan lintas Kecamatan Suak Tapeh menuju Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Desa Lubuk Lancang dan Dusun 1 Kampung Resam Desa Meranti dikeluhkan warga, kondisi jalan cor beton yang licin usai turun hujan, dan berdebu tebal saat cuaca panas dinilai membahayakan penggunanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, tidak jarang kendaraan roda dua tergelincir melintasi jalan yang disertai tanjakan dan turunan, akibat banyaknya tanah galian C yang diduga dibiarkan tercecer menutupi permukaan jalan, bahkan licinnya kondisi jalan menjadi ancaman besar bagi masyarakat yang setiap hari beraktifitas menggunakan kendaraan roda dua.
Deni warga Pulau Rimau kepada wartawan media ini, Senin (26/10/20) mengatakan, sejak adanya kegiatan galian C di daerah tersebut, kondisi jalan menjadi licin setelah turun hujan, sedangkan saat cuaca panas jalan menimbulkan debu tebal yang dapat merusak pernapasan.
“Setiap kali melintas di jalan ini kami harus extra hati-hati, apa lagi saat kondisi jalan masih lembab ada saja pengendara sepeda motor yang tergelincir, karena daerah sini kondisi jalannya naik turun tanjakan sangat berbahaya,” ujarnya.
Ditambahkan Deni, sebelum adanya usaha galian didaerah tersebut, jalan lintas menujuh Kecamatan Pulau Rimau meski banyak terdapat naik turun tanjakan tidak bagitu membahayakan penggunya, awal mulanya hanya satu lokasi galian yang beroperasi, sekarang usaha galian sudah menjamur seperti pasar.
“Saat ini masih menjadi pertanyaan kami apakah usaha galian ini mengantongi izin atau tidak, sebab yang kami menilai kegiatan ini seperti tidak memperhatikan lingkungan sekitar, bukti jelasnya banyak sisa galian tanah yang tercecer di jalan, kalau seperti ini membahayakan kami dan pengguna jalan lain yang melintas” keluhnya.
Yanto, pengguna jalan lainnya mengaku, kondisi jalan lintas Kecamatan Pulau Rimau semakin menghawatirkan, akibat banyaknya usaha galian yang beroperasi dinilai tidak memperhitungkan nasib orang banyak, sedangkan masyarakat yang melintas di jalan tersebut tidak sedikit.
“Menurut hemat kami, pemerintah maupun pihak yang berwewenang harus turun segera ke lokasi, sebab kegiatan ini sudah diluar batas, jika usaha memang memiliki izin resmi pelaku usaha harus disangsi tegas atas kelalaiannya, jika nanti tidak memiliki izin resmi sebaiknya harus ditutup sebelum banyak korban yang berjatuhan akibat kondisi jalan lici” tutupnya
Sementara Camat Suak Tapeh Sashardiman Ralibi saat dikompirmasi mengatakan, banyanya kegiatan usaha galian tanah urug lebih dikenal dengan galian C, yang beroperasi di wiliyah Suak Tapeh sampai saat ini baru satu orang pelaku usaha yang mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel. Sedangkan untuk pelaku usaha lainnya tidak memiliki surat izin resmi (ilegal).
“Sebelumnya kegiatan tersebut pernah kami tinjau bahkan sempat terhenti lebih kurang satu bulan, lalu berlanjut kembali operasi sampai sekarang ini tetap tidak memiliki surat izin usaha galian, kami telah berupaya mensosialisasikan agar sebelum melakukan kegiatan kiranya pelaku usaha membuat izin usaha tersebut” cetusnya.
Menurut Sashardiman, terkait keluhan masyarakat licinnya jalan menuju Kecamatan Pulau Rimau, akibat dari limbah tanah yang berceceran dan itu memang benar, bahkan Pol PP Banyuasin dan Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Senin (26/10/20) kemarin meninjau lokasi galian C tersebut, terbukti kegiatan galian tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pertambanga.
“Kami himbau kepada seluruh pelaku usaha galian C agar melengkapi izin usaha tambangnya terlebih dahulu baru beroperasi. Karena limbah galian dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas, jika pelaku usaha tetap tidak mengurusi izin tersebut kami minta kepada pihak terkain untuk menutup usaha tersebut” tegasnya.(Yan)