Tangan diikat dan Mulut di Bekap, Paman di Muba Perkosa Keponakan Sendiri Hingga Melahirkan

oleh
IMG-20201028-WA0005

Muba, KRSumsel.com – Sungguh bejat dan kejam apa yang dilakukan WH (33) warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bagaimana tidak, ia tega memperkosa keponakannya sendiri berinisial RF yang masih dibawah umur. Parahnya lagi, WH melakukan perbuatan itu, dengan cara mengikat tangan dan membekap mulut keponakannya.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris kepada awak media, Rabu (28/10/2020) mengatakan. Tersangka WH terlebih dahulu diserahkan Kepala dusun (Kadus) setempat ke Polsek Lais. Kemudian Polsek Lais berkoordinasi dan menyerahkan tersangka ke Unit PPA Polres Muba.

“Tersangka WH kemarin (27/10/2020) sudah diserahkan Polsek Lais ke Unit PPA Polres Muba, ” katanya.

Sambung Delli, aksi penyetubuhan yang dilakukan tersangka WH terjadi pada bulan Desember tahun 2019 yang lalu sekitar pukul 15.00 wib. Kala itu, korban bertamu ke rumah nenek korban yang berada di Desa Teluk Kijing III. Tersangka sendiri ialah paman korban dan tinggal satu rumah dengan nenek korban.

Saat berada di rumah itu, tersangka menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Lalu mengikat tangan dan menutup mulut korban dengan kain. Serta mengancam korban dengan perkataan. ‘Jangan kasih tau ibumu, nanti kau ku usir’.

Jelas Delli, dalam keadaan tidak berdaya dan takut akan ancaman. Lalu tersangka menyetubuhi korban hingga korban melahirkan pada tanggal 21 oktober 2020 yang lalu.

Tegas Delli, dari pengakuan tersangka WH. Dirinya sudah tiga kali menyetubuhi korban sejak bulan Februari hingga Desember 2019.

“Tersangka akui sudah tiga kali menyetubuhi korban, ” terang Delli.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti pakaian korban dan pakaian tersangka sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tah7n 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perindungan anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka WH mengaku sudah tiga kali menyetubuhi keponakannya sendiri sejak bulan Februari hingga Desember tahun 2019.

“Dua hari sebelumnya, aku melihat dio mandi. Lalu aku terpikir untuk melakukan perbuatan itu, ” ujar tersangka.(AS)

Tangan diikat dan Mulut di Bekap, Paman di Muba Perkosa Keponakan Sendiri Hingga Melahirkan

oleh
IMG-20201028-WA0003

Muba, KRSumsel.com – Sungguh bejat dan kejam apa yang dilakukan WH (33) warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bagaimana tidak, ia tega memperkosa keponakannya sendiri berinisial RF yang masih dibawah umur. Parahnya lagi, WH melakukan perbuatan itu, dengan cara mengikat tangan dan membekap mulut keponakannya.

           Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris kepada awak media, Rabu (28/10/2020) mengatakan. Tersangka WH terlebih dahulu diserahkan Kepala dusun (Kadus) setempat ke Polsek Lais. Kemudian Polsek Lais berkoordinasi dan menyerahkan tersangka ke Unit PPA Polres Muba.

         “Tersangka WH kemarin (27/10/2020) sudah diserahkan Polsek Lais ke Unit PPA Polres Muba, ” katanya.

          Sambung Delli, aksi penyetubuhan yang dilakukan tersangka WH terjadi pada bulan Desember tahun 2019 yang lalu sekitar pukul 15.00 wib. Kala itu, korban bertamu ke rumah nenek korban yang berada di Desa Teluk Kijing III. Tersangka sendiri ialah paman korban dan tinggal satu rumah dengan nenek korban.

           Saat berada di rumah itu, tersangka menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Lalu mengikat tangan dan menutup mulut korban dengan kain. Serta mengancam korban dengan perkataan. ‘Jangan kasih tau ibumu, nanti kau ku usir’.

        Jelas Delli, dalam keadaan tidak berdaya dan takut akan ancaman. Lalu tersangka menyetubuhi korban hingga korban melahirkan pada tanggal 21 oktober 2020 yang lalu.

        Tegas Delli, dari pengakuan tersangka WH. Dirinya sudah tiga kali menyetubuhi korban sejak bulan Februari hingga Desember 2019.

         “Tersangka akui sudah tiga kali menyetubuhi korban, ” terang Delli.

               Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti pakaian korban dan pakaian tersangka sudah kita amankan di Mapolres Muba.

         “Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tah7n 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perindungan anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ” pungkasnya.

           Sementara itu, tersangka WH mengaku sudah tiga kali menyetubuhi keponakannya sendiri sejak bulan Februari hingga Desember tahun 2019.

          “Dua hari sebelumnya, aku melihat dio mandi. Lalu aku terpikir untuk melakukan perbuatan itu, ” ujar tersangka.(AS)