“Melalui Unit PPA, kita tetap menggunakan UU Perlindungan Anak. Jadi kita tidak menggunakan qanun jinayat,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Rabu.
Ryan mengatakan kejahatan terhadap anak terutama pencabulan maupun pelecehan seksual sudah sangat meresahkan, karena itu pihaknya tidak menggunakan qanun, supaya memberikan efek jera kepada pelaku.
“Tidak bisa hanya dengan kita kenakan qanun, tapi kita kenakan UU khusus, karena ‘lex specialis’. Jadi kita kenakan UU Perlindungan Anak biar ada efek jera terhadap yang lainnya dengan hukuman yang maksimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ryan juga mengatakan kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak di Banda Aceh tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2019.
“Terutama kasus berkaitan dengan pencabulan,” katanya.
Namun, menurut dia, untuk angka kasus pastinya selama dua tahun ini belum dapat disampaikan karena harus disatukan terlebih dahulu.
“Kami akan merilis pada akhir tahun ini. Nanti berapa jumlahnya dan perbandingannya akan kami sampaikan,” ujar Ryan. (Anjas)