Kejari Tulungagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PDAM ke Pengadilan

oleh

Tulungagung,KRsumsel.comKejaksaan Negeri Tulungagung, Jatim, melimpahkan ke pengadilan berkas perkara tersangka DH, mantan pejabat Pemkab Tulungagung yang terjerat dugaan korupsi PDAM Tirta Cahya Agung tahun anggaran 2016-2020 dengan nilai kerugian Rp1,359 miliar.

“Ini merupakan pelimpahan kedua ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Pelimpahan pertama sudah dilakukan pada 21 September. Selanjutnya dilakukan pelacakan terhadap aset tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Senin.

Ada sejumlah aset DH yang berhasil dilacak dan dilakukan tindakan penyitaan oleh kejaksaan, di antaranya berupa kendaraan bermotor dan beberapa bidang tanah.

“Pada 24 Oktober ternyata sudah P21 (lengkap). Jadi hari ini (26/10) dilakukan penyerahan tersangka,” ujar Agung.

Atas petunjuk dari jaksa penuntut umum, katanya, tersangka yang awalnya menjadi tahanan kota, kini ditahan di Tahanan Kelas 1 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersangka di Surabaya didasarkan beberapa pertimbangan, seperti lokasi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum diberangkatkan ke Surabaya, DH sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas setempat. DH juga telah menjalani rapid tes dengan hasil nonreaktif.

“Yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” katanya.

DH sendiri terjerat kasus korupsi anggaran perawatan. Modus DH dalam kasus PDAM adalah anggaran dan kegiatan fiktif. Untuk perawatan mobil, DH melakukan ‘mark up’ biaya perawatan mobil. Bahkan tersangka juga memalsukan nota/kuitansi biaya perawatan mobil. Dari praktik perawatan mobil itu, ditemukan selisih lebih sekitar Rp300 juta.

Modus serupa juga untuk kegiatan perawatan pipa. Dia melakukan ‘mark up’ terhadap kegiatan dan pembiayaan tukang. Bahkan selisih anggaran mencapai Rp900 juta selama empat tahun lebih dua bulan terakhir. (Anjas)