KDRT Berbuntut Saling Lapor, Suami Istri Jadi Tersangka

oleh
IMG-20201022-WA0008

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara GS (33) dan MH (35) warga Perum Continen Regency Jalan H Sanusi, Lorong Mekar, Kelurahan Sukarami Palembang yang mengakibatkan sang suami dalam proses persidangan.

KDRT Berbuntut Saling Lapor, Suami Istri Jadi Tersangka GS (menggunakan jilbab pink)

Selanjutnya MH tidak terima dan melaporkan balik sang istri melalui kuasa hukumnya Titis Rahmawaty  pada 27 April 2020 lalu yang mengakibatkan sang istri ditetapkan tersangka oleh tim penyidik, namun hanya menjadi tahanan rumah.

Mendapati kabar itu, Tim advocates and Legal Consultan Titis Rachmawati tidak terima jika GS tidak ditahan seperti apa yang dilakukan kepada kliennya.

“Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik yang begitu gigihnya berusaha melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur dalam kasus ini, tapi disini kami tidak terima karena GS ini tidak ditahan seperti apa dialami klien kami yang dilaporkan GS pada 24 Mei lalu di Polsek Sukarami,” ujar Bayu didampingi Andre selaku Tim advocates and Legal Consultan Titis Rachmawati S di Polrestabes Palembang,  Kamis (22/10/2020).

Ia menuturkan, bahwa dalam kasus ini penyidik begitu kesulitan untuk proses pemanggilan terhadap tersangka GS.

“Kami melihat penyidik kesulitan untuk memanggil dan menghadirkan tersangka GS ini karena banyaknya intervensi pihak-pihak lain berusaha dramatisir,” katanya.

Dengan banyaknya yang berusaha dramatisir yang menyatakan terlapor dalam keadaan sakit hingga kejiwaan tidak stabil. “Dengan begitu kami melihat adanya dugaan rekayasa, sehingga kami memohon penyidik PPA dari Polrestabes Palembang dan Kejaksaan Negeri selaku penuntutnya nanti agar melakukan tindakan yang sama terhadap kepada terlapor ini,”pintanya.

Karena saat ini kliennya sudah dilakukan proses persidangan. “Jadi ini akan berimbang dan kita akan melihat kebenarannya terhadap kasus ini, apakah yang dinyatakan si pelapora atau terlapor itu benar keadanannya,” bebernya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa nanti terlihat kejadian yang sebenarnya, apakah memang terjadi KDRT yang disangkakan kepada kliennya baik dipukuli atau saling bertengkar. “Kami ingin meminta perlakuan sama dengan dilakukan penahanan juga, tapi dugaan ini dilakukan dia tidak mau dicerai,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum MH, Nurmalah menuturkan, tuduhan yang sangkakan kepada kliennya itu tidak benar. “Klien kami sudah menjalani pemeriksaan terkait laporan balik oleh suaminya terkait kasus KDRT, tapi itu semua tidak benar dan sudah kami tuangkan dalam BAP baik sebagai saksi maupun terlapor,” jelasnya.

Sedangkan untuk laporan kliennya sendiri sudah diproses di pengadilan Negeri Palembang dan pelakunya sudah dilakukan penahanan. “Tapi disini kami tegaskan bahwa klien kami adalah korban berdasarkan visum rumah sakit yang menyatakan klien kami mengalami luka lebam dengan multilevel,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan adanya laporan KDRT yang mana antara suami dan Istri saling melapor.

” Ya semua laporan yang masuk akan segera diproses oleh pihak penyidik, kita tidak tembang pilih” singkatnya. (****)