PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Beredarnya vidio mobil ambulance yang digunakan untuk mengantar seserahan pernikahan di tengah pandemik COVID-19.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi didampingi Kanit Regident Iptu Herman mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan mobil ambulance tersebut.
“Ya mobil Ambulance tersebut sudah kita amankan di Polrestabes palembang” ujar Yakin ” Selasa (20/10/2020).
Pihaknya menghimbau apa bila mobil ambulance mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut sepertu lampu sirene maupun tulisan ambulance itu sendiri.
” Dimana dalam antar antar orang pernikaahan tidak diperkenankan mengunakan mobil ambulance yang memakai suara sirene dan lampu rotator yang berwarna merah yang kita periorotaskan” ungkap Yakin,
Yakin juga mengatakan, bahwa kita akan melakukan penindakan penilangan yang sesui dengan Pasal 307,dimana kendaraan tersebut tidak sesui peruntukan nya.
” Kita tidak memberikan izin pengawalan dalam rangka covid 19 saat ini, untuk kendaraannya kita lakukan penindakan penilangan” tegas Kompol Yakin.
Sedangkan untuk sopir dan pihak yang punya hajat akan diambil keterangan oleh pihak Satreskrim.
” kita menghimba bahwa mobil ambulance hanya dipergunakan untuk mengantar orang sakut atau jenaza bukan untuk orang antar antaran nika,” tutupnya. (****)