“Alhamdulillah saya mengangsur tiga kali hingga lunas, sehingga lega tidak punya utang,” kata Abdul Muqit Arief kepada sejumlah wartawan, di Jember, Jumat.
Berdasarkan hasil audit BPK terhadap APBD Jember tahun 2019 yang disampaikan pada Juni 2020 menyebutkan, terjadi kelebihan pembayaran insentif kepada Bupati Jember sekitar Rp500 juta dan Wakil Bupati Jember Rp255 juta, sehingga harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat 60 hari setelah hasil audit diterima pihak terkait.
“Saat itu gaji saya dihitung Rp10 juta lebih, padahal hanya Rp5,3 juta, sehingga dengan gaji Rp10 juta mendapat insentif lebih banyak dan setelah jadi temuan BPK, maka saya harus mengembalikannya,” ujarnya pula.
Ia mengaku tidak tahu-menahu terkait dengan kelebihan insentif tersebut, namun karena ada rekomendasi dari BPK untuk mengembalikan, maka dikembalikan ke kas daerah dengan cara mengangsur sebanyak tiga kali.
“Saya tidak punya banyak uang, sehingga saya mencicil sebanyak tiga kali untuk mengembalikan Rp255 juta. Alhamdulillah sudah lunas, sehingga saya lega tidak punya utang,” katanya lagi.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada 6 Oktober 2020 terungkap hasil audit BPK tercatat ada empat temuan kelebihan pembayaran insentif, di antaranya Bupati Jember Faida senilai Rp500 juta lebih, Wabup Jember A Muqit Arief Rp255 juta, dan Bapenda Rp400 juta.
Kepala Bapenda Jember Ruslan Abdul Ghani mengatakan pihaknya sudah mengembalikan kelebihan insentif sebesar Rp400 juta sepekan setelah menerima hasil audit LHP BPK, dan akan terus menagih kepada pihak-pihak yang belum mengembalikan kelebihan insentif tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto meminta Bapenda dan Sekretaris Daerah untuk segera menagih kelebihan insentif yang belum dilunasi oleh Bupati Faida yang menjalankan cuti, karena menjadi peserta Pilkada Jember 2020. (Anjas)