3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan
Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa
berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai
tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.
5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai
dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab
wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil
penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor
3/Peraturan-DP/VII/2017.
7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik
dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka
Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.