Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:
1. Teradu telah memuat tanggapan langsung dari Pengadu, namun Pengadu tidak merasa
puas atas klarifikasi tersebut.
2. Media Teradu terdata secara Administrasi di Dewan Pers.
Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji
informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, dan tidak berimbang. Berita Teradu juga tidak
sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita,
bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan
kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan
maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja
setelah ditandatanganinya risalah ini.
3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan
Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa
berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai
tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.
5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai
dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab
wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil
penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor
3/Peraturan-DP/VII/2017.
7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik
dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka
Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.