Buntut Asal Tulis Pers Plat Merah, Ketua DPRD Pagaralam Dipolisikan

oleh
IMG-20201015-WA0036

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:

1. Teradu telah memuat tanggapan langsung dari Pengadu, namun Pengadu tidak merasa

puas atas klarifikasi tersebut.

2. Media Teradu terdata secara Administrasi di Dewan Pers.

Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji

informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, dan tidak berimbang. Berita Teradu juga tidak

sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012

tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita,

bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain

memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan

keberimbangan.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan

kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan

maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah

Hak Jawab diterima.

2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja

setelah ditandatanganinya risalah ini.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan

Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa

berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai

tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai

dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang

Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab

wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil

penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor

3/Peraturan-DP/VII/2017.

7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik

dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka

Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.