Buntut Asal Tulis Pers Plat Merah, Ketua DPRD Pagaralam Dipolisikan

oleh
IMG-20201015-WA0036

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan

Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa

berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai

tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai

dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang

Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab

wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil

penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor

3/Peraturan-DP/VII/2017.

7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik

dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka

Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Risalah No 93 Jenni S dengan krsumsel