DPRD Pangkalpinang Ajukan Perda Penanggulangan Kemiskinan

oleh

Pangkalpinang, KRsumsel.com – DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengajukan Peraturan Daerah inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan guna mendukung upaya pemerintah kota setempat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini akan membuat substansi terkait dengan penanggulangan kemiskinan di Kota Pangkalpinang, dalam artian kita memiliki database, kemudian merumuskan perencanaan dan memberikan solusi kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori warga miskin,” kata anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut Rio, dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, membahas terkait dalam pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan termasuk bagaimana keberlanjutan hidup.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan Pemerintah Kota setempat memiliki dasar hukum kuat saat melakukan berbagai perencanaan kebijakan dan program kegiatan dalam menanggulangi kemiskinan di daerah itu.

“Dengan adanya aturan ini legalitasnya jelas untuk pengentasan kemiskinan,” kata Ketua Badan Pembahasan Perda DPRD Kota Pangkalpinang tersebut.

Selain itu, menurut dia, terkait dengan berbagai kegiatan, program, perencanaan, sasaran dan pencapaian yang akan dilakukan akan dibahas secara rinci melalui panitia khusus.

“Judul perda ini baru sebatas substansi, yang sebelumnya terlebih dahulu dirumuskan dalam tim perumus, yang akan menghasilkan draf Raperda, naskah akademik dan berikut kajiannya,” ujarnya.

Ia berharap Perda tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan di Kota Pangkalpinang.

“Diharapkan menjadi solusi secara terstruktur dan masif sehingga menghasilkan regulasi jelas untuk menurunnya tingkat kemiskinan di Pangkalpinang yang nanti akan kami evaluasi setiap akhir tahun anggaran,” katanya. (Anjas)