Kemudian ketentuan Pasal 90 Ayat 1 huruf F Junto Ayat 2 PKPU 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020.
“Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” papar Massuryati.
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
“Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut,” kata Massuryati.
Setelah gugurnya pasangan Ilyas-Endang, KPU Ogan Ilir belum mengumumkan secara resmi apakah paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani akan melawan kotak kosong atau seperti apa.
“Saya rasa cukup, ya,” kata Massuryati sambil meninggalkan wartawan.
1. Banding ke MA
Ketua tim advokasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA),
terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta Pilkada setempat 2020.
“Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA,” kata Firli, saat dihubungi Tribun Sumsel, Senin (12/10/2020) malam.
Menurut Firli pihaknya sendiri tidak menduga akan putusan KPU OI tersebut, yang tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu,
karena bukti- bukti yang telah mereka sampaikan.
Namun Ilyas- Endang sudah mempersiapkan diri dengan apapun yang bakal terjadi, dan yang ditempuh oleh tim advokasi.
“Sebenarnya kami tidak menduga, sebab kita berharap KPU mencermati rekomendasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti- bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI.”
“Tapi, nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama, tapi kami sudah mempersiapkan sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA,” jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.
Dijelaskan alumni hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hari setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.
“Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA.”
“Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu,” bebernya.
Ia optimis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas- Endang kembali disahkan jadi peserta Pilkada OI 2020.
2. Optimis Ilyas Panji Alam Tetap Maju