Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan Abu Bakar melalui pernyataan di Pekanbaru, Minggu, mengatakan Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 akan memberlakukan denda hingga Rp100 ribu kepada masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di kabupaten setempat.
Ia menjelaskan perbup yang diterbitkan pada 21 September 2020 tersebut mengacu kepada instruksi presiden (inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
“Masa sosialisasi perpub berakhir dalam pekan ini. Jadi mulai Senin (5/10) besok sanksinya sudah diterapkan penuh dan denda dikenakan,” katanya.
Satgas penegakan disiplin juga melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri, Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait.
Nantinya, tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Pelanggar perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang dengan pembayaran denda Rp100 ribu bagi warga yang terbukti bersalah.
Abu Bakar menjelaskan pada hari pertama pemberlakuan sanksi, tim gabungan akan menyasar dua kecamatan, yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Tim akan dibagi ke beberapa titik untuk menggelar razia serta sidang lapangan.
Lokasi yang menjadi fokus razia masker, yakni tempat-tempat keramaian umum, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama.
“Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal COVID-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel,” kata Abu Bakar. (Anjas)