“Sanksinya dari sanksi administrasi hingga pembubaran, tapi kita lihat jenis pelanggarannya terlebih dahulu. Misalnya dalam pelaksanaan kampanye ada arak-arakan atau kerumunan massa,” kata Ketua
Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata saat dihubungi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan bahwa dua pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk wilayah Kota Denpasar sejak awal telah mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Adapun dua pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar yang telah ditetapkan yaitu pasangan I Gusti Ngurah Jayanegara dan I Kadek Agus Arya Wibawa, dengan empat partai pengusul diantaranya
PDI Perjuangan, PSI, Partai Hanura, dan Partai
Gerindra.
Kemudian pasanganGede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara yang diusulkan oleh Partai Golkar,
Nasdem dan Partai
Demokrat.
Sedangkan aturan untuk pelaksanaan kampanye harus mengacu dan sesuai dengan Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
“Syarat bagi kedua pasangan calon salah satunya wajib menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan cek suhu tubuh tiap saat pelaksanaan,”katanya.
Selain itu, Arnata menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pilkada ini juga turut melakukan koordinasi dengan pihak aparat keamanan
TNI-Polri berupa membentuk kelompok kerja (Pokja). Diantaranya berupa pokja sentra gakumdu maupun pencegahan COVID-19.
“Kami menegaskan kepada kedua pasangan calon untuk mengikuti UU Pilkada dan peraturan lain yang berlaku. Serta mengikuti prokes pencegahan dan pengendalian COVID-19,”tegasnya.
Sebelumnya, telah ditetapkan 10 kesepakatan tentang penetapan teknis kampanye pasangan calon dalam Pilkada Kota Denpasar, diantaranya tim kampanye/LO pasangan calon sepakat mewujudkan dan mendeklarasikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan, dan ramah lingkungan.
Selanjutnya sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional tetapi melalui daring, sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional tetapi melalui daring. Sepakat bahwa hari kampanye adalah di luar hari pembukaan dan penutupan masa kampanye, debat terbuka dan hari besar keagamaan.
Selain itu, sepakat tidak melaksanakan kampanye pada hari besar keagamaan. Sepakat untuk melaksanakan kampanye bersama untuk pembukaan dan penutupan masa kampanye yang jadwal dan bentuk acaranya akan ditentukan kemudian oleh KPU Kota Denpasar.
Sepakat untuk pelaksanaan kampanye berdasarkan jadwal hari berurutan sesuai dengan nomor urut dan mengosongkan hari ke 33.
Kemudian sepakat bahwa hari kampanye debat terbuka dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada 10 Oktober dan 28 November 2020. (Anjas)