

“Perda ini untuk mengedukasi masyarakat, mewujudkan kesadaran bersama untuk melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumbar,” katanya dihubungi di Padang, Sabtu.
Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu telah disetujui dan mendapatkan registrasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan diundangkan dalam Lembaran Daerah sehingga sudah diberlakukan.
“Aturan ini harus disosialisasikan secara masif. PNS di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pemangku kepentingan di provinsi hingga kabupaten/kota harus aktif memberikan pemahaman pada masyarakat,” katanya.
Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 itu dinilai menjadi solusi untuk “memaksa” seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu didorong oleh fakta masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak saat di tempat umum sehingga potensi penyebaran COVID-19 menjadi tinggi.
Imbauan yang dilakukan secara terus menerus tidak efektif untuk menyadarkan masyarakat sehingga perlu perangkat hukum untuk memberikan sanksi agar para pelanggar menjadi jera.
Irwan mengatakan proses tracing dan testing di Sumbar sudah berjalan dengan baik. Namun karena disiplin masyarakat masih kurang maka tingkat penyebaran masih tinggi.
Karena itu kemampuan tracing dan testing itu harus diiringi dengan Perda yang bisa “memaksa” masyarakat untuk taat protokol kesehatan.
Selain PNS, ia juga meminta tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 itu dibentuk bertingkat hingga kabupaten/kota melibatkan ninik mamak, alim ulama cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli, pers beserta tokoh masyarakat.
Sedangkan dari sisi penegakan hukum pemerintah daerah akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya.
Perda itu memuat sanksi pidana yaitu pada Pasal 101 ayat (1) Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 102 ayat (1) Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. (Anjas)