PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Polisi akan memeriksa kejiwaan Helios Juliantara (24 tahun), tersangka penganiayaan di Sukarami yang tega menggantung anak kandungnya sendiri.
“Kami akan panggil ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Anom mengatakan, pemeriksaan kejiwaan merupakan rangkaian penyidikan terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
“Kami sedang mengumpulkan fakta-fakta penyidikan tersangka ini,” terang Anom.
Selain menangani tersangka, polisi juga kini berupaya memulihkan psikologis korban penganiayaan.
“Tentu ini tanggung jawab kita melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban anak-anak, masa depannya masih panjang dan perlu dipulihkan mentalnya,” jelas Anom.
Diketahui, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka Helios pada 18 September lalu.
Tersangka mengaku kesal pada istrinya karena tak kunjung pulang ke rumah.
“Istri saya tidak pulang-pulang setelah bertengkar dengan saya,” kata tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020) lalu.
Tersangka lalu melampiaskan amarahnya pada putra pertamanya berinisial AK (3 tahun).
Tersangka menggantung leher anaknya dengan kain yang digantung di atap rumah.
Selain menganiaya, tersangka juga merekam aksinya itu.
“Tangan kanan saya menopang anak saya yang digantung. Tangan kiri pegang handphone,” ujar tersangka.
Video penganiayaan yang dilakukan tersangka beredar di media sosial hingga sampai pihak kepolisian.
“Saya tidak sungguhan menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang,” kata tersangka.
Mendapat informasi identitas tersangka, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak meringkus tersangka di kediamannya di Sukarami.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain panjang yang digunakan tersangka untuk menggantung anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terbukti melakukan perbuatannya menganiaya anak kandungnya sendiri. Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji. (****)