PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Sering nonton film forno dan Intip anak mandi, membuat Haryadi (39) nekat mengauli anak kandungnya sendiri, yakni IA (18), sejak korban duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga korban umur 18 tahun.
Baca Juga : Ayah Tega Gantung Anak Gunakan Kain, Lalu Direkam Vidionya Dikirim Ke Istri
Warga jalan Lebak Murni Kelurahan Sako Baru Kecamayan Sako, Palembang ini ditangkap petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang, pimpinan Kasubnit PPA Ipda Hj Fifin Sumailan, saat pelaku sedang berada di rumah, Senin (28/9), sekira pukul 02.00 WIB.
Meski sempat mengelak atas laporan pencabulan anaknya. Namun setelah dijelaskan petugas Haryadi pun langsung mengakui perbuatannya. Dengan tangan diborgol, ia pun langsung digiring petugas ke Polrestabes, Palembang, guna mempertangungjawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat Haryadi dilakukanya terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak IA duduk dikelas 2 SD. Saat IA berumur 8 tahun. Saat itu pelaku melakukan aksi cabulnya dengan cara menjilati kemaluan korban.
Lalu berlanjut saat korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan meniduri korban saat sedang tidur.
“Menurut informasi yang didapatkan dari korban bahwa saat kejadian korban sempat berteriak dan diketahui istri pelaku, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita ke siapapun mengenai aksi yang dilakukannya,” ujar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Anom Setydji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono, Kamis (1/10/2020).
Hingga akhirnya aksi cabul Haryadi dilakukan pada 2019 terungkap dan dilaporkan sang istri Leni Merlina (37), ke Polrestabes, Palembang.
“Pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban. Atas kasus perlindungan anak,” katanya. Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan bapak kandung korban.
Selain mengamankan pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai celana training panjang warna hitam, satu helai baju kaos bola warna ungu merah, satu helai celana dalam warna unggu, satu helai bh warna unggu, satu bilah sajam, yang mana digunakan barang bukti tersebut dipakai korban saat diterjadi aksi cabul dan pisau digunakan pelaku saat mengancam korban.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Haryadi mengaku perbuatannya. “Saya tidak sadar melakukan aksi ini kepada anak pertama saya,” ungkap dia sambil mengatakan sejak tahun 2012 hingga 2019 ia mencabuli anaknya.
Ketika ditanya apakah sang istri tak pernah melayaninya lagi, jawab Haryadi, istrinya masih melayaninya, namun karena ia sering menonton film bokep jadi saya terinspirasi untuk menggauli anaknya. (****)