Pengedar Asal Desa Ulak Paceh Jaya Diciduk Polisi, 18 Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan

oleh
IMG-20201001-WA0025

Muba, KRSumsel.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menciduk pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Wetan bernama Herdi Sepriansyah (19) warga Dusun III, Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba berhasil diciduk pihak kepolisian.

“Tersangka Herdi berhasil kita tangkap hasil dari penggerbekan di kediamannya pada, Senin (28/09/2020) sekitar pukul 12.30 wib, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni Hasibuan kepada awak media, Kamis (01/10/2020).

Sambung Jonroni, dalam penggerbekan itu. Kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi milik tersangka. Dimana BB itu berjumlah 18 butir pil ekstasi dengan berat 9,45 gram dan 15 plastik klip bening.

“Penangkapan terhadap tersangka merupakan laporan dari masyarakat. Dimana di kediaman tersangka kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran narkoba. Selanjutnya, kita lakukan penyelidikan mendalam dan sekaligus penggerbakan. Alhasil kita dapati tersangka dan dari penggeledahan kita menemukan barang bukti barang haram tersebut, ” terang Jonroni.

Lebih lanjut ungkap Jonroni. Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.(AS)