Nagih Hutang Gunakan Senpira Hanya Nakuti Malah Tertembak Kepala Siti Fauziah

oleh
WhatsApp Image 2020-10-01 at 15.16.44

PALEMBANG, KRSUMSEL.com –  Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 pimpinan AKP Robert P Sihombing berhasil menangkap pelaku kasus Pembunuhan yang tertera dalam Pasal 338 KUHPidana pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 23.30 wib.

Dimana peristiwa tersebut terjadi dijalan Wirajaya II Rt.03 Rw.02 No.503 Kel Siring Agung Kecamatan IB.I Palembang Pada Hari Senin tanggal 12  Maret 2012 sekira jam 03.00 wib lalu. Yang menyebabkan korban Siti Fauziah (35) warga Jalan Wirajaya II Rt.03 Rw.02 No.503 Kel Siring Agung Kec.IB.I Palembang tewas ditempat.

Atas kasus tersebut polisi terus mengejar tersangka .

Dan berhasil mengamankan tersangka Agsabula (34 ) warga Jalan Mesjid Sukamulia Rt.01 Rw.02 Kel Talang Betutu Kecamatab Sukarami Palembang.

Kronologis Kejadian 

“Senin tanggal 12 Maret 2012 sekira jam 03.00 wib ketika korban sedang berada di rumah, datang tersangka dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion langsung mengetok pintu rumah korban kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan bertemu dengan korban, kemudian tersangka menagih hutang kepada korban tetapi korban tidak ada uang sehingga tersangka emosi dan mencabut 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan dari pinggang sebelah kanan selanjutnya tersangka menembak korban sebanyak 1 (Satu) kali pada bagian kepala korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” Ujara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Seryaji didampingi Kasat Rekrim AKBP Nuryono, Kamis (1/10/2020).

Atas peristiwa dan laporan dari keluarga korban yang masuk Polsek Ilir Barat I  Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya setelah delapan tahun melarikan diri, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Ya dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api rakitan selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara dari Pengakuan tersangka mengatakan, bahwa awalnya dia hanya menagih hutang dengan cara menakuti korban menggunakan senpira.

“Aku cuma nakuti bae pak, biar korban cepet bayar hutang, dak taunya senpi itu tertembak ke korban,”ungkap tersangka.

Ia juga mencerikan dalam masa pelarianya selama delapan tahun, ia berpindah pindah tempat.

“Aku dak tenang pak, selama delapan tahun aku berpindah pindah tempat untuk kabur,” ujarnya. (****)