Lapas Kelas II B Sekayu Bakar 56 Unit HP Hasil Razia

oleh
IMG-20201001-WA0022

Muba, KRSumsel.com – Bertempat di lapangan Apel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kamis (01/10/2020). Sebanyak 56 unit hp yang merupakan hasil razia dari bulan Februari 2020 hingga september 2020 dimusnahkan dengan cara dibakar. Tidak hanya hp beberapa senjata tajam yang telah di modifikasi turut juga dimusnahkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom kepada awak media, Kamis (01/10/2020) usai kegiatan mengatakan. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Lapas dalam mencegah tindakan gangguan KAMTIB di dalam Lapas.

“Begitu barang tersebut kami dapatkan terlebih dahulu sudah kami hancurkan dengan cara dibanting atau direndam di air. Namun kali ini kita lakukan dengan cara dibakar setelah terkumpul beberapa bulan. Untuk barang-barang logam seperti sajam modifikasi dan batre Hp kita hancurkan dengan cara di gerinda, ini juga merupakan upaya deteksi dini dalam menghindari gangguan KAMTIB, ” ujar dia.

Sambung dia, pemusnahan itu kita laksanakan sesuai instruksi langsung dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan yang dipantau langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tegas dia, langkah ke depan pihak Lapas Sekayu akan lebih memperketat pengawasan atas barang-barang/makanan titipan yang masuk untuk warga binaan.

“Penegakan aturan juga akan lebih tegas bagi WBP yang melanggar menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas akan menerima sanksi kurungan di sel sunyi. Tidak diberikan remisi, bisa juga tidak dapat mengikuti program integrasi, ” tutupnya.(AS/RIL)