Resedivis Kedapatan Bawa Sajam, Ngaku Untuk Jaga Diri

oleh
WhatsApp Image 2020-09-30 at 12.27.03

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Lantaran kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum, dua pria diamankan Polisi, salah satu diantaranya merupakan resedivis kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Dua pelaku yakni, Ibrahim (43) dan AF (17), keduanya diamankan petugas saat tengah berada di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, pada Rabu (30/9/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Dari kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga bilah senjata tajam yaitu jenis keris, pisau dan celurit.

Saat dimintai keterangan Ibrahim, warga Sri Tanjung, Tanjung Lubuk, Ogan Ilir ini mengatakan, sajam yang ia selipkan di pinggang tersebut hanya untuk menjaga diri.

” Cuma untuk jaga diri Pak. Sebelumnya saya juga pernah ditangkap dan ditahan di daerah Tanjung Raja atas kasus Penganiayaan pasal 351 KUHP, dan keluar penjara tahun 1995,” ujarnya, Rabu (20/9/2020).

Kepada awak media, Ibrahim juga menjelaskan, jika dirinya dalam posisi terdesak sajam tersebut baru akan ia gunakan untuk membela diri.

“Kalau kepepet sajam tersebut baru saya gunakan, dari pada saya didahului lebih baik saya yang mendahului,” ucap Ibrahim.

Sedangkan, AF seorang juru parkir yang merupakan teman dari Ibrahim mengaku sama, jika sajam yang berada di pinggangnya itu juga untuk menjaga diri saja.

“Saya ini jukir pak, benar saya temannya Ibrahim, saya bawa sajam ini dipinggang hanya untuk jaga-jaga,” terang warga 29 Ilir, Ilir Barat II, Palembang itu.

Sementara ditempat terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan jika anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa sajam ditempat umum.

“Ya benar, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengamankan kedua pelaku, saat ini keduanya  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Irene, Rabu, (30/9/2020). (****)