Petani Karet ini Ternyata Miliki Satu Kilogram Sabu

oleh
WhatsApp Image 2020-09-30 at 09.00.39

Muba, KRSumsel.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap Holidi (44) warga RT 006 Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Pria yang berprofesi sebagai petani karet itu ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1kg di wilayah jalan lintas Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, pada, Senin (28/09/2020) sekitar pukul 21.30 wib.

Baca Juga : Bripka Anina Tewas Tenggelam

Baca Juga : “Keponakan dan Tante” Ditangkap Duaan di Kamar Hotel

“Holidi (tersangka) berhasil ditangkap di wilayah jalan lintas Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta, Kasat Res Narkoba AKP Jonroni Hasibuan dan Kasubag Humas Iptu Nazarudin saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Rabu (30/09/2020).

Erlin menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan. Anggota kita dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Jonroni mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya pasokan narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah muba. Atas informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan pembuntutan terhadap kendaraan sepeda motor milik tersangka Holidi di wilayah jalan lintas Sungai Lilin.

Sambung dia, setelah itu dilakukan penghadangan dan penyetopan terhadap tersangka. Alhasil dari penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 1kg sabu.

“1 kg sabu itu disimpan tersangka didalam bawah jok motor miliknya, ” terang dia.

Lebih lanjut ungkap Erlin, kasus ini masih terus kita kembangkan. “Dari barang bukti yang disita, kita berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dari bahaya narkoba, ” beber dia.

Tegas Erlin, terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, dari giat Strong Poin Siang Sat Lantas Polres Muba, Rabu (30/09/2020) kemarin. Anggota dilapangan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Andika warga Kecamatan Sekayu. Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di jalan Bupati Oesman Tugu Bintang Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu. Sementara dari tangan tersangka berhasil diamanakan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket sabu dengan berat 3,65 gram.

“Saya himbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu pihak kepolisian, secara bersama-sama dalam menuntaskan dan sekaligus memerangi penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan tindak pidana narkoba segera laporkan kepada layanan pengaduan call centre di nomor 085380416783, ” pungkasnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Holidi. Dirinya berdalih barang haram tersebut bukan miliknya.

“Aku tau itu Sabu Pak. Sabu ini bukan milik aku. Aku disuruh oleh Galoi untuk membawa barang ini dari lilin ke mangun jaya, ” ujar dia.(AS)