

Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo AKBP Toni Sugiarto di Sidoarjo, Selasa (29/9), mengatakan pelaku ditangkap saat nongkrong di warung kopi lantaran membawa sabu-sabu 6,12 gram.
“Berdasarkan informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah itu. Pelaku ditangkap petugas saat nongkrong di sebuah warung kopi di Kecamatan Taman Sidoarjo,” katanya.
Saat penangkapan, kata dia, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik disimpan dalam bungkus rokok.
“Barang buktinya berupa sabu seberat 6,12 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” ucapnya.
Dari pengakuan, kata dia, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya seharga Rp6,6 juta ribu. Selain digunakan sendiri, sabu-sabu tersebut juga diperjualbelikan.
“Kalau ada yang cari ya dijual. Kadang dipakai sendiri,” katanya.
Atas pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu 6,12 gram, satu ponsel, dan satu sepeda motor Honda Beat bernopol W-4802-QV.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ucapnya. (Anjas)