Imigrasi Palu Perpanjang Izin Tinggal WNA Belum Bisa Pulang

oleh

Palu, KRsumsel.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu di Sulawesi Tengah tetap melakukan perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) di daerah itu yang belum bisa pulang karena terkait dengan pandemi COVID-19.

“WNA yang ada di Sulteng dan belum bisa kembali ke negaranya, diberi kesempatan untuk memperpanjang izin tinggal dengan batas waktu belum di tentukan,” kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Sahedi di Palu,Selasa.

Ia mengaku di Sulteng ada beberapa warga asing yang izin tinggal di perpanjang karena mereka belum bisa pulang.

Imigrasi, kata dia, tetap memberikan pelayanan terbaik bagi semua warga negara, termasuk WNA yang ada di Provinsi Sulteng.

Namun, demikian, pemberian izin tinggal darurat karena terkendala COVID-19 harus dilakukan langsung di Kantor Imigrasi Palu dengan mengacu kepada mekanisme dan peraturan yang berlaku serta tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

“Semua kegiatan yang dilakukan oleh imigrasi tetap mengacu pada pedoman protokol kesehatan COVID-19,”katanya.

Menjawab pertanyaan, Sahedi mengatakan selama masa pandemi COVID-19, pengawasan terhadap masuk dan keluarnya orang asing di Sulteng tetap berjalan karena di setiap kabupaten dan kota sudah terbentuk yang namanya Timpora (tim pengawasan orang asing).

Timpora terdiri dari berbagai institusi yang instansi yang ada di masing-masing daerah.

Dengan begitu, kata dia, semakin memudahkan dan mendekatkan pengawasan orang asing yang berada di kabupaten dan kota, sebab imigrasi sendiri masih kekurangan tenaga. (Anjas)