Sebulu, KRSUSMEL.com – Polsek Sebulu mengamankan seorang laki-laki EP (31) warga Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, lantaran diduga menyebarkan foto yang bermuatan melanggar kesusilaan di Media Sosial.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, Laki-laki tersebut berinisial EP (31) yamg menyebarkan foto seseorang wanita yang tidak mengenakan pakaian.
“Benar kami telah menangkap seorang laki-laki warga desa Mekar Jaya yang menyebarkan menyebarkan foto yang bermuatan melanggar kesusilaan di Media Sosial dan melanggar UU ITE.
Pelaku berinisial EP kedapatan telah menyebarkan foto seorang wanita tanpa busana ,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Untuk pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Sebulu guna proses lebih lanjut.Senin (28/9/2020). (humas)