

“Tersangka ada dua orang yaitu W (59) dari Kota Bandung dan S (41) warga Kabupaten Bantul,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Senin.
Bismo mengatakan dua tersangka ditangkap saat menjual satwa dilindungi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis, 24 September 2020.
Dia mengatakan saat ditangkap tersangka membawa beberapa burung kicau dan dua di antaranya merupakan satwa dilindungi berupa tiong emas.
“Barang bukti sudah kita amankan, sementara tersangka telah ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini kata Bismo, bermula adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi dan kemudian anggotanya melakukan penyelidikan.
Akibatnya dua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara,” katanya. (Anjas)