Perusahaan Diminta Daftarkan Tenaga Kerja Terkait Leringanan Iuran

oleh

Tangerang, KRsumsel.com – Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di Kota Tangerang mengajak perusahaan atau pemberi kerja lainnya untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial terkait adanya keringanan pembayaran iuran mencapai 99 persen.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cikokol, Ady Hendratta di Tangerang Senin mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Ada empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021 diantaranya adalah keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.

“Kepada perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perlindungan sosial melalui BPJAMSOSTEK maka kami mengimbau agar segara mendaftar sebab ada relaksasi ini. Meski hanya bayar satu persen tetapi jaminan yang diterima tetap sama dengan pembayaran full. Ini juga berlaku bagi peserta BPU dan konstruksi. Karena kita butuh jaminan perlindungan sosial dalam beraktifitas,” ujarnya.

Ady menuturkan, wabah pandemi COVID-19 saat ini masih terjadi dapat menyerang ke siapa saja tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan berupa jaring pengaman sosial terkait kecelakaan kerja maupun kematian.

Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cikokol, lanjut Ady, bersama Kantor Cabang Batuceper dan Cimone telah mensosialisasikan mengenai relaksasi iuran ini kepada 1.000 perusahaan, termasuk mengirim surat secara resmi.

Untuk perusahaan lama yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya, maka secara otomatis akan mendapatkan potongan pembayaran. Sedangkan untuk tenaga kerja baru yang mendaftar cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama dan di bulan ketiga otomatis mendapatkan potongan 99 persen.

Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar satu persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar satu persen.

“Kami bersama Disnaker dan Kejaksaan melakukan sosialisasi ini secara terus kepada perusahaan dan pekerja agar terlindungi. Intinya adalah BPJAMSOSTEK melindungi sebanyak mungkin pekerja sektor formal dan informal,” paparnya.

Sementara itu, jumlah peserta aktif di BPJAMSOSTEK Cabang Cikokol berjumlah 291 ribu dari ribuan perusahaan.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten, Eko Nugriyanto mengatakan, jumlah kepesertaan selama pandemi ini alami pengurangan karena adanya perusahaan yang mengurangi jumlah tenaga kerja.

Namun di sisi lain, ada juga penambahan kepesertaan dari pegawai pemerintahan yang berstatus tenaga harian lepas di Pandegelang. Selanjutnya, BPJAMSOSTEK akan menjaring kepesertaan di pemerintahan lainnya di wilayah Banten. (Anjas)