

“SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) baru ini bertujuan agar Perpusnas menjadi lebih profesional, efektif, serta efisien karena semuanya sudah tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran,” kata Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam siaran pers perpustakaan di Jakarta, Senin.
Restrukturisasi organisasi Perpusnas dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip utama seperti integrasi (transformasi) fungsional, penggabungan fungsi dalam unit kerja, eliminasi fungsi yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan kelembagaan, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
“Ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah pusat sesuai yang diinginkan oleh Presiden,” kata Syarif.
Dengan adanya penyederhanaan birokrasi maka posisi struktural cukup sampai di level eselon satu dan dua saja. Posisi eselon tiga dan empat dihilangkan, diganti dengan posisi koordinator yang dibantu subkoordinator.
Posisi koordinator dan subkoordinator menjadi cukup vital karena bertugas melakukan pengawasan secara langsung atas pekerjaan yang dilakukan sehingga kinerja institusi lebih terpantau dan berjalan cepat.
“Pada SOTK baru jabatan fungsional (teknis) lebih dikedepankan. Hal ini sesuai dengan prinsip pokok dilaksanakannya restrukturisasi organisasi, yakni integrasi fungsional. Harapannya, tercipta percepatan dan efektivitas kinerja,” kata Syarif.
Menurut peraturan tentang SOTK baru, salah satu tugas Perpusnas adalah merumuskan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis dalam bentuk Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK).
“Inilah yang menjadi pegangan bagi seluruh pustakawan dan perpustakaan dalam menjalankan amanah,” kata Syarif.
Dia mengemukakan bahwa jika NSPK disusun dengan baik dan tepat sasaran, maka tidak akan ada perpustakaan maupun pustakawan yang kalang kabut merumuskan indeks seperti indeks kegemaran membaca, indeks literasi, dan standar koleksi. (Anjas)