Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembobol Ruko Klontongan di ‘Bali’ Diringkus Polisi

oleh
IMG-20200928-WA0020

Muba, KRSumsel.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir (Bali) Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Ialah TI (18) warga Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

TI ditangkap pihak kepolisian kurang dari 24 jam usai beraksi. Pemuda tanggung itu ditangkap karena telah membobol dan mencuri barang toko klontongan di wilayah hukum Polsek Bayung Lincir (Bali).

“Pelaku sendiri beraksi mencuri pada, Kamis (24/09/2020) sekitar pukul 07.00 wib. Kita pun berhasil meringkus pelaku pada malam hari sekitar pukul 23.00 wib, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tang Jaya, SH, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir Iptu A. Firman, SH kepada awak media, Senin (28/09/2020).

Adapun kronologisnya, pelaku mencuri di sebuah toko klontongan. Milik Cik Manik yang berada di wilayah pasar baru, Kelurahan Bayung Lincir, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba.

“Pelaku masuk ke toko korban itu dengan cara menjebol seng dapur dari belakang. Setelah itu, dengan leluasa pelaku mengambil beberapa kotak rokok dan uang tunai senilai Rp 7.800.000, -, ” ujar Firman.

Sambung dia, setelah menerima laporan polisi. Kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Alhasil anggota dilapangan pun berhasil menangkap pelaku.

“Dari tangan pelaku kita mendapati sisa uang tunai tersebut senilai Rp 85.000,-, ” beber dia.

Lebih lanjut Firman menerangkan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia berdalih aksi kejahatan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lincir. Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS)