

“Baleg mengajukan persetujuan dan disepakati dalam Rapat Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah karena kendala listrik (di Gedung DPR),” kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Azis menjelaskan, permintaan Baleg untuk mengadakan rapat pembahasan RUU Ciptaker karena ada gangguan listrik di Kompleks Parlemen pada pekan lalu sehingga mengajukan persetujuan kepada Pimpinan DPR dan Bamus untuk mengadakan rapat di luar.
Dia mengatakan, sebelumnya pembahasan sebuah RUU biasa dilakukan di luar Kompleks Parlemen sehingga tidak perlu dipersoalkan ketika Baleg membahas RUU Ciptaker di luar.
“Pembahasannya berjalan normal, teman-teman bisa melihat apakah sesuai mekanisme atau tidak. Pimpinan DPR dapat laporan bahwa rapat tersebut dijalankan sesuai tata tertib DPR,” ujarnya.
Azis enggan menanggapi terkait isu bahwa pembahasan RUU Ciptaker terkesan dikejar waktu sebelum berakhirnya Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada tanggal 8 Oktober mendatang.
Menurut dia, kalau pembahasan RUU Ciptaker sudah selesai maka Pimpinan Baleg akan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk diagendakan diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.
“Namun hingga Senin sore ini belum ada surat masuk dari Pimpinan Baleg. Kami belum terima surat resmi dari Baleg sehingga saya tidak bisa berasumsi apakah pembahasan RUU Ciptaker sudah 90 persen atau 50 persen,” katanya. (Anjas)