LAHAT, KRSUMSEL.com – Tiga orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap AM (26) yang mayatnya ditemukan di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lahat.
Tiga pelaku tersebut yakni Tanhar (43), Mirzal Hadi (31) dan Fikri (23).
Baca Juga : Tergeletak di Pinggir Sungai dengan Celana Dalam Turun ke Lutut, Kelima Pelaku Nafsu
Sementara, dua pelaku lagi inisial AE dan BB saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 17 Agustus 2020 lalu.
Awalnya warga menemukan korban tewas terbujur kaku di tepian sungai.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bukti baru bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya meninggal.
“Lima pelaku ini awalnya melihat korban pingsan di pinggir sungai. Karena saat itu busana korban minim, para pelaku akhirnya memperkosa korban,” kata Gusti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/9/2020).
Sementara, dua pelaku lagi inisial AE dan BB saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 17 Agustus 2020 lalu.
Awalnya warga menemukan korban tewas terbujur kaku di tepian sungai.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bukti baru bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya meninggal.
“Lima pelaku ini awalnya melihat korban pingsan di pinggir sungai. Karena saat itu busana korban minim, para pelaku akhirnya memperkosa korban,” kata Gusti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/9/2020).
Gusti menjelaskan, setelah memperkosa korban, para pelaku ini bermaksud hendak meletakkan lagi posisi AM di atas batu.
Namun, ketika itu tubuh korban ternyata terjatuh dan kepalanya terhempas terkena bebatuan hingga menyebabkan AM tewas.
“Karena ketakutan, pelaku ini meninggalkan korban sampai akhirnya AM tewas,” ujarnya.
Dari keterangan keluarga AM, korban pergi ke sungai karena diduga depresi akibat permasalahan rumah tangga.
Petugas pun masih akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan para pelaku.
“Dua lagi masih DPO, para pelaku ini dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman seuumur hidup,” tegas Kapolres.
sumber Sripoku.com